Nasional

Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

×

Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kini mereka tinggal menunggu pencairan gaji ke-13.

Sebelumnya pemerintah sendiri sudah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 bagi para PNS. Lalu kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 tersebut?

Baca Juga:  Serap Informasi ASN di Kota Bogor, Bey Machmudin: Sinergi Kunci Pencapaian Pembangunan Makro Jabar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4) lalu.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:  Liga 1 Belum Jelas, Febri Hariyadi Pilih Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan