Nasional

Siap Disidangkan, Bareskrim Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan RI

×

Siap Disidangkan, Bareskrim Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.

Pelimpahan dilakukan Senin, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Baca Juga:  Panas Nih! Nikita Mirzani Nyinyir Juragan 99 Soal Bayar Pajak: Laporan Apa Tuh?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Baca Juga:  Inilah Batas Pembebasan Bea Cukai Beli Barang Impor

“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10/2023), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Dirjen Hubdat Sebut Program Mudik Gratis Telan Anggaran Hingga Rp 20 Miliar

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2