Nasional

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

×

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (foto: istimewa)

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD RI.

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Pilkada Bogor Nyasar di Serang, Kok Bisa?

Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang selama ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

Baca Juga:  Lindungi Hak Perempuan, DPRD Bekasi Bentuk Pansus III Buat Susun Perda

MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat apabila ke depan tidak dimaknai dengan pemberian jarak waktu sebagaimana disebutkan dalam putusan.

Putusan MK ini diprediksi akan berdampak signifikan pada peta politik nasional dan daerah, serta mengubah skema persiapan penyelenggaraan pemilu ke depan. (tik)

Baca Juga:  Inginkan Kepastian Korban Penggelapan Datangi Kantor Pos Curup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5