Nasional

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

×

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (foto: istimewa)

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD RI.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Pemkab Purwakarta Mulai Bahas Anggaran Pemilu

Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang selama ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

Baca Juga:  Ikut Demo Di Jakarta, Demonstran Pelajar Asal Bekasi Reaktif Covid-19

MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat apabila ke depan tidak dimaknai dengan pemberian jarak waktu sebagaimana disebutkan dalam putusan.

Putusan MK ini diprediksi akan berdampak signifikan pada peta politik nasional dan daerah, serta mengubah skema persiapan penyelenggaraan pemilu ke depan. (tik)

Baca Juga:  Amankan Pemilu 2024, Polri Bakal Gelar Operasi Mantap Brata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5