Simak Info Ini Sebelum Naik Bus AKAP saat New Normal

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada penerapan tatanan normal baru (new normal).

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, penyesuaian tarif tersebut diperlukan sebab kapasitas angkut maksimal bus hanya 50 persen dari total kursi yang tersedia.

Baca Juga:  Tak Punya KTP Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Jika tarif tak disesuaikan, kata Sigit, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional.

“Tarif ekonomi coba kami hitung ulang bagaimana cara mengukurnya. Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada. Nanti akan keluar regulasi baru,” ujarnya dalam diskusi online yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:  Time Will Heal, Optimisme NOAH Lewat Lagu Badai Pasti Berlalu

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan penyesuaian tarif tersebut berlaku. Yang jelas, kata dia, penyesuaian tersebut bakal berbarengan dengan pengubahan skema pembelian tiket bus AKAP.

Ke depan, sambung dia, transaksi di terminal akan ditiadakan dan semua penjualan tiket dipindah ke sistem dalam jaringan (online). Hal ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga:  Aceh Diguncang Gempa 4,9 SR, Getaran Dirasakan Masyarakat Meulaboh

“Kami dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal,” ujar Sigit. (Red)