Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Ngaku Tengah Mendalaminya

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

“Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” tambah Ali melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  Simak, Ini Ketentuan Bagi Penumpang di Bandara saat PSBB Jilid II

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:  KPK Kembali Temukan Bukti Kasus Suap yang Dilakukan Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” jelas Albertina Ho.

Baca Juga:  Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” katanya. (Red)