Nasional

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Pelanggaran Pidana

×

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Pelanggaran Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng.

Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah disebabkan adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.

Baca Juga:  Sukasari Menggeliat: Akses Jalan dibuka, Pasar Desa Dibangun

Dia menjelaskan, Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Pemimpin Kota Anggota U20 Perkuat Komunikasi untuk Hadapi Isu Global

Dari pengawasan itu, ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng, karena sebelumnya membeli dengan harga lama lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel. Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Helmy di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:  Begal Gentayangan Di Bandung, Anggota Dewan Kritisi Soal Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan