Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Pelanggaran Pidana

Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng.

Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah disebabkan adanya penyesuaian pola kegiatan para pelaku usaha dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka menstabilkan harga komoditi tersebut.

Baca Juga:  Kalian Sering Merasakan Telinga Gatal? Waspada, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan, Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.

Baca Juga:  Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Pengendara Hanya Akan Diminta Lakukan Ini

Dari pengawasan itu, ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng, karena sebelumnya membeli dengan harga lama lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya kartel. Bila masyarakat memiliki informasi praktik-praktik kartel, permainan harga, maupun penimbunan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha, distributor maupun oknum tertentu, maka segera informasikan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Helmy di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:  Pelajar SMP Dirudapaksa, Pelakunya Teman Sendiri dan Ditangkap di Wilayah Jakarta