Soal Konser Musik Di Pilkada, Bawaslu Jabar Minta PKPU Ini Direvisi Lagi

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Baswaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan meminta untuk kebijakan konser musik, bazaar, hingga jalan santai saat kampanye di Pilkada 2020 untuk di revisi kemabali. Menilai hal tersebut bisa mengancam keselamtan masyarakat saat pandemi.

“Sebaiknya kebijakan itu bisa diatur ulang atau direvisi, terutama soal aktivitas yang berpotensi menimbulkan resiko ancaman keselamatan tadi,” ujar Abdullah, Kamis (17/9/2020).

Abdulah sangat menyayangkan kebijakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam pasal Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain.

Baca Juga:  Bolehkah Bayi Tidur Pakai AC

“KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan,” tegas Abdullah.

Dia menjelaskan, kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol Covid-19.

“Konser musik, bayangkan konser musik itu. Jarang sekali konser musik itu antar penonton tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya, kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi, dan jumlah penontonya terbatas, itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat pada tertib dan disiplin protokol Covid-19,” sambung Abdullah, dikutip dari sindonews.

Baca Juga:  Tolak RUU HIP, BMPI Lakukan Audiensi Dengan FPDIP DPRD Kota Bandung

Abdullah mengkhawatirkan penyelenggara Pilkada 2020 akan keseulatian mengontrol kampanye tersebut, kata dia kemungkinan besar bakal menghadapi kendala teknis karena kebijakan tersebut mengancam keselamatan.

Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.

Baca Juga:  Palsukan Tanda Tangan, Warga Sukaratu Cianjur Laporkan Oknum ke Polisi

“Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang, kita bisa belajar dari situ. Jika korelasi dan konsisten dengan protokol COVID-19, maka PKPU itu harus konsisten mengatur kampanye. Meskipun rapat umum diizinkan, tapi harus ada batasan umum, jangan sampai aktivitas itu nantinya tidak terkontrol,” paparnya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok. (Red)