Nasional

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tapi…

×

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya akan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga:  Prajurit TNI dan Keluarganya Dibunuh Sadis, Begini Reaksi Jenderal Dudung

Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah tengah mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Pemerintah dalam hal ini akan terus berkonsultasi dengan MK.

“Sikap pemerintah jelas ikut putusan MK,” kata Mahfud kepada wartawan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Jabar, Ganjar-Mahfud Paling Belakang

“Tapi apa, putusan MK itu, nah ini yang opsinya yang masih dipelajari. Akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat,” tambahnya.

Baca Juga:  Persediaan Elpiji Di Kota Depok Cukup Hingga Idul Fitri

Mahfud menjelaskan, pemerintah wajib tunduk terhadap putusan MK dengan syarat putusan tersebut masuk akal.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2