Nasional

Soal MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo Sampaikan Hal Ini

×

Soal MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Bakal Capres Ganjar Pranowo. (Foto: Kompas).
Bakal Capres Ganjar Pranowo. (Foto: Kompas).

Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.

“Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” terangnya.

Baca Juga:  BI: Utang Luar Negeri Indonesia 404,9 Miliar Dolar AS

Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Baca Juga:  VIDEO: Tsamara Amany Dukung Kegiatan Blusukan Ganjar Pranowo di Jakarta

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. (Red)

Baca Juga:  HANI 2020, Polres Purwakarta Ajak Masyarakat Komitmen Perang Lawan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3