Nasional

Soal Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Presiden Jokowi Bilang Begini

×

Soal Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Presiden Jokowi Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga:  Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Bagi ASN di Purwakarta Mulai Dilakukan, Ini Kata Norman Nugraha

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.

Baca Juga:  Disapu Angin Puting Beliung, Sepuluh Rumah di Purwakarta Porak-poranda

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (Red)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran saat Pemilu dan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2