Sempat Kabur, Dua Pelaku Jambret Di Majalengka Berhasil Ditangkap

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil meringkus dua Residivis pelaku jambret di sekitar Jalan Raya Maja – Sukahaji, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan dua orang tersangka berinisial JJ alias Bendot (24) dan I alias Badot (36) itu, sempat terekam video amatir dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan di Tanjung Balai Tertangkap

Menurut AKP Siswo, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial WS (16) melintas di Jalan Raya Maja – Sukahaji, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, tiba tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Gebrakan Nyata Erick Thohir Ajak Ahok dan Sandi Uno Pimpin BUMN

Kedua pelaku yang masih berada di atas motor langsung merampas satu buah handphone (ponsel) yang disimpan di laci/dashboard sepeda motor milik korban, berikut uang tunai sebesar Rp150 ribu yang tersimpan di dalam casing handphone tersebut.

“Selanjutnya tersangka langsung kabur ke arah Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Saat itu juga korban pun sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil,” ungkap AKP Siswo, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:  New Normal Life: Narasi Sesat Ala Kapitalisme

Saat ini, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolres Majalengka. Karena tindakanya kedua residivis ini terancam dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)