Soal Perpanjangan Lagi PSBB Jakarta, Ini Keputusan Anies Baswedan

JABARNEWS | JAKARTA – Soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemptov) DKI Jakarta yang akan perpanjang lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta kini telah ada jawaban.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan perpanjangan PSBB DKI Jakarta akan kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai tangga 12 hingga 25 Oktober 2020. Cuman, PSBB yang diberlakukan sekarang merupakan PSBB Transisi

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Bali, Begini Pengakuannya

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” ujar Anies dalam keterangannya dilansir dari Kumparan, Minggu (11/10/2020).

“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” tambah Anies.

Baca Juga:  Herman Suherman: Warga Cianjur Selatan Butuh Pasokan Listrik PLN

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

Baca Juga:  Anggota Ormas Ikuti Upacara Pembukaan TMMD di Purwakarta

“Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19,” ucap dia. (Red)