Soal Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Sekretariat Presiden).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa hal terpenting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Wahyu Dhyatmika dan Maryadi Pimpin AMSI 2023-2027

Meski begitu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” kata Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Tol Cisumdawu Tinggal Diresmikan Presiden Jokowi pada Agustus Mendatang

Pasca-putusan MK tersebut, dia menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

“Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” bebernya.

Baca Juga:  Seorang ASN Kabupaten Bekasi Dijemput Petugas COVID-19 Saat Rapat