JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membantah bahwa Senin (27/8/2018) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran rumah warga yang menolak pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
“Ga ada eksekusi, kemarin itu mah surat pengosongan terakhir,” ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Selasa (28/8/2018).
Satpol PP kata dia, hanya menjalankan tugas, untuk melakukan pengosongan area setelah diturunkan surat peringatan (SP) ketiga.
Emil menyayangkan sikap warga disana yang bertahan dan malah menggalang kekuatan untuk melawan.
“Selain menggalang massa, tetapi juga menyiapkan batu, pentungan, paku dan lainnya untuk menyerang aparat,” jelasnya.
“95 persen menurut catatan pengadilan sudah setuju dengan konsep pembangunan di Taman sari. Hanya 5 persen yang tidak setuju itu kalah di PTUN. Ada provokasi dari LSM, pemuda disini,” jelasnya lagi.
Masih kata Emil mediasi sudah dilakukan sebanyak empat kali tapi selalu mentok. Padahal pembangunan rumah deret bertujuan untuk menampung mereka kembali dan juga warga Bandung lainnya.
Sebelum mengakhiri, Emil mengaku akan mencoba menggelar pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai upaya kembali mediasi dengan warga RW 11 Taman sari yang bertahan. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat