Soal RUU Sisdiknas, PSI Minta Kemendikbud Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen

Juru bicara DPP PSI Furqan AMC. (Foto: Istimewa).

PSI mendukung sepenuhnya perjuangan para guru yang menuntut dikembalikannya pasal/ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas Agustus 2022.

Hilangnya pasal/ayat tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi para Guru dan Dosen di seluruh Indonesia. “Jangan Sekali-kali Lukai Hati Guru!” tegasnya.

Baca Juga:  Bertemu Broker Properti, La Nyalla Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Profesi

Sehari sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen.

Baca Juga:  Politisi PSI Grace Natalie Ogah Dukung Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2024

Lebih lanjut Furqan menghimbau Kemendikbud membuka pintu dialog yang seluas-luasnya dengan seluruh stakeholder pendidikan, terutama Guru dan Dosen sebagai bagian sosialisasi dan uji publik akan RUU Sisdiknas.

Baca Juga:  Politis PDI-P Minta Pernyataan Megawati Soal Minyak Goreng Jangan Dipelintir

“Sebelum menjadi agenda prolegnas 2022, aspirasi dari berbagai pihak harus digali semaksimal mungkin, apalagi terkait kesejateraan tenaga pengajar,” tandasnya. (Red)