Nasional

Soal RUU Sisdiknas, PSI Minta Kemendikbud Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen

×

Soal RUU Sisdiknas, PSI Minta Kemendikbud Pastikan Kesejahteraan Guru dan Dosen

Sebarkan artikel ini
Sekjen FPN Furqan AMC. (Foto: Istimewa).
Juru bicara DPP PSI Furqan AMC. (Foto: Istimewa).

PSI mendukung sepenuhnya perjuangan para guru yang menuntut dikembalikannya pasal/ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas Agustus 2022.

Hilangnya pasal/ayat tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi para Guru dan Dosen di seluruh Indonesia. “Jangan Sekali-kali Lukai Hati Guru!” tegasnya.

Baca Juga:  Viral Guru Honorer Nyambi Jadi Pemulung di Sukabumi, Ini Penjelasan Sekda Jabar

Sehari sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen.

Baca Juga:  Duh, Kemendikbud Keliru Terbitkan Buku Soal Konsep Trinitas Katolik-Kristen Protestan

Lebih lanjut Furqan menghimbau Kemendikbud membuka pintu dialog yang seluas-luasnya dengan seluruh stakeholder pendidikan, terutama Guru dan Dosen sebagai bagian sosialisasi dan uji publik akan RUU Sisdiknas.

Baca Juga:  Begini Alasan Kaesang Pangarep Datangi Relawan Jokowi Presiden, Ada Apa?

“Sebelum menjadi agenda prolegnas 2022, aspirasi dari berbagai pihak harus digali semaksimal mungkin, apalagi terkait kesejateraan tenaga pengajar,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan