Nasional

Soal Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Kemnaker Minta Polisi Lakukan Ini

×

Soal Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Kemnaker Minta Polisi Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: AP Photo/Aijaz Rahi).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) meminta pihak kepolisian segera mengusut sindikat pengiriman terhadap 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Sebelumnya, ke-63 pengiriman PMI tersebut berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Gandeng AWCA, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengatakan, jika sejauh ini Kemenaker telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia menuju Timur Tengah ke polisi.

Baca Juga:  Mantan Pekerja Migran di Cianjur Ini Sulap Barang Bekas Jadi Pundi Rupiah

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong penyidik kepolisian untuk betul-betul mencari siapa dalang atau sindikat pengiriman PMI tersebut.

“Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang memroses itu semua,” kata Afriansyah melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:  Polri Gunakan Face Recognition untuk Pengamanan KTT G20
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan