Nasional

Soal Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Kemnaker Minta Polisi Lakukan Ini

×

Soal Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Kemnaker Minta Polisi Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: AP Photo/Aijaz Rahi).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) meminta pihak kepolisian segera mengusut sindikat pengiriman terhadap 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Sebelumnya, ke-63 pengiriman PMI tersebut berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Kuasa Hukum KPU Sebut Alat Bukti Link Berita Tidak Berdasar

Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengatakan, jika sejauh ini Kemenaker telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia menuju Timur Tengah ke polisi.

Baca Juga:  Sepekan Terakhir, Permintaan Penyemprotan Disinfektan di Cianjur Meningkat, Ini Kata PMI

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong penyidik kepolisian untuk betul-betul mencari siapa dalang atau sindikat pengiriman PMI tersebut.

“Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang memroses itu semua,” kata Afriansyah melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:  Jembatan Layang Leuwipanjang-Kopo Rampung 2021
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan