Soal Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, Kemnaker Minta Polisi Lakukan Ini

Pekerja Migran
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto: AP Photo/Aijaz Rahi).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) meminta pihak kepolisian segera mengusut sindikat pengiriman terhadap 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Sebelumnya, ke-63 pengiriman PMI tersebut berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Prabowo Subianto Ngaku Kurang Puas atas Kekalahannya di Dua Pemilu: Mau Kita Dongkol Terus?

Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengatakan, jika sejauh ini Kemenaker telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia menuju Timur Tengah ke polisi.

Baca Juga:  Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Puluhan PMI Diamankan di Batubara

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong penyidik kepolisian untuk betul-betul mencari siapa dalang atau sindikat pengiriman PMI tersebut.

“Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang memroses itu semua,” kata Afriansyah melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Warga Cianjur Jeli Pilih Jasa Tenaga Kerja Migran