Nasional

Soal Status Endemi Covid-19 di Indonesia, Kemenkes Tegaskan Hal Ini

×

Soal Status Endemi Covid-19 di Indonesia, Kemenkes Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus Covid-19. (Foto: Dok. JabarNews)

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Melirik 1001 Bendera Merah Putih Berkibar di Kuningan

Menurut Syahril, selama pandemi melanda Indonesia ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan.

Status kedaruratan tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:  BMKG: Angin Kencang dan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Pulau Jawa

“Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali,” kata Syahril di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:  Produk UMKM Jabar Jadi Suvenir Delegasi G20, Ridwan Kamil: Ini Menarik Perhatian Presiden

Dia menjelaskan, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2