Soal Tempat Khusus Penjualan Hewan Kurban di Kota Bandung, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung bakal menempatkan para penjual hewan kurban di tempat khusus yang disediakan dimasa pandemi Covid-19.

“Tempat khusus bakal ditetapkan oleh pihak kecamatan, Nantinya, bakal menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku,” ujar Gin Gin Ginanjar, Kepala Dispangtan Kota Bandung, Senin (06/07/2020).

Ia menjelaskan, saat ini setiap kecamatan tengah menginventarisir tempat-tempat yang bisa digunakan sebagai tempat khusus penjualan hewan kurban.

Baca Juga:  MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dalam Perspektif Agama, Boleh atau Tidak?

Setelah ditentukan, kata dia, kemudian Pemkot Bandung akan mengeluarkan surat keputusannya terkait tempat-tempat tersebut.

“Persyaratan di tempat jual itu harus menetapkan protokol kesehatan. Harus satu arah, jadi arah masuk dan keluar itu satu arah di pintu yang berbeda. Kemudian harus tersedia tempat cuci tangan kemudian penjual harus mengenakan masker dan pembeli juga,” ujarnya.

Baca Juga:  Benarkah Shin Tae-yong Usulkan Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Nusantara? Menpora Bilang Begini

Meski begitu, ia juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban secara daring atau menggunakan jasa kurban agar tidak perlu membeli hewan kurban di tempat.

Sehingga hal tersebut dapat meminimalisir adanya kerumuman di tempat penjualan hewan kurban yang dapat meningkatkan potensi penularan COVID-19.

Baca Juga:  Melihat Ambisi PDIP di Pemilu 2024: Puan Maharani Ingin Merahkan Jawa Barat

“Sebenarnya kita sudah mengimbau untuk kurban ini disarankan berkurban dengan cara memberikan uang ke pihak atau panitia yang nanti melaksanakan kurban, jadi tidak harus membeli hewannya langsung. Kemudian yang kedua diharapkan untuk memperbanyak membeli secara online,” katanya. (Red)