MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dalam Perspektif Agama, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Baca Juga:  Sebanyak 63 Ormas Islam Deklarasikan Kesepakatan Persaudaraan, Ini Isi Poinnya

“Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan,” kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022), malam.

Baca Juga:  KOMPAK Kecewa, Inspektorat Sergai Takut Periksa Kades Alasan Belum Test Swab

Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.

Baca Juga:  Agar Fungsi Tetap Optimal, Ini Cara Merawat Helm

Asrorun menyampaikan, fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat.