Nasional

Soal Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Mendagri Tito; Terserah KPU

×

Soal Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Mendagri Tito; Terserah KPU

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Terlebih lagi, kata Mendagri Tito, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak di 552 daerah di Indonesia.

“Kalau KPU-nya siap, aparat keamanannya semua siap, pemerintah semua siap, kita mungkin menurut saja,” tambahnya.

Tito juga menyebut bahwa wacana percepatan jadwal Pilkada ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pilkada. Ia mengaku telah melakukan kajian di Kemendagri dan menemukan satu masalah, yaitu terdapat Pasal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada), yaitu Pasal 201 Ayat 7, yang menyatakan bahwa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Jadi Pasangan Pertama Daftar Pilgub Jabar 2024

Selain itu, ada juga masalah potensial terkait dengan sengketa hasil pemilu yang dapat memakan waktu lama dan berpotensi memaksa pemerintah pusat untuk mengangkat penjabat (Pj) sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Pelaku UMKM di Purwakarta Keluhkan Sulitnya Daftar Bantuan Tahap Dua

Sejauh ini, beberapa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum tahun 2024 telah diisi oleh Pj, seperti di Jawa Barat dan Bali. Mereka akan menjabat hingga tahun 2024. (red)

Baca Juga:  Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2