Nasional

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

×

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar memberikan penjelasan terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Krisno mengatakan bahwa saat ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca Juga:  Napi Bebas Kriminalitas Meningkat Jaminan Rasa Aman Hilang

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Selain Pasokan Vaksin, NIK Menjadi Kendala Vaksinasi di Purwakarta

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan