Nasional

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

×

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar memberikan penjelasan terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Krisno mengatakan bahwa saat ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Oknum Pejabat BPN Diduga Terima Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Mafia Tanah

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  Diduga Ilegal, Warga Bekasi Laporkan Pembangunan Menara BTS

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan