“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil berupa surat keterangan diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan dalam keterangannya.
Seharusnya, lanjut Zudan, dokumen itu dijaga dengan baik oleh pihak yang memegang dokumen, setelah diberikan oleh Dinas Dukcapil.
Sebab, surat tersebut merupakan tanggung jawab warga yang menerima. Maka seharusnya dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.
“Pada prinsipnya semua dokumen ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak berkepentingan,” ucapnya.
Sementara itu, Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait dokumen pengajuan KTP-nya yang viral di media sosial karena dijadikan bungkus gorengan.