Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Surat Edaran Kemenpan-RB. (foto: istimewa)

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

ASN juga diwajibkan memperhatikan dan mematuhi segala kriteria persyaratan, protokol perjalanan, dan skrining yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para Gubernur hingga Bupati ini, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Ngaku Kurang Puas atas Kekalahannya di Dua Pemilu: Mau Kita Dongkol Terus?

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan ini resmi berlaku sejak Rabu (13/4). (red)

Baca Juga:  Padatnya Objek Wisata Pada Libur Panjang Lebaran

 

Sumber: Kompas.com