Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
ASN juga diwajibkan memperhatikan dan mematuhi segala kriteria persyaratan, protokol perjalanan, dan skrining yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para Gubernur hingga Bupati ini, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun ketentuan ini resmi berlaku sejak Rabu (13/4). (red)
Sumber: Kompas.com