Syarat Berikut Bakal Jadi Penentu Dibukanya Lagi Mal di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Beberapa Mal atau pusat pembelanjaan di Kota Bogor sudah mengajukan untuk bisa beroprasi kembali. Dengan demikian ada syarat yang harus dilakukan di tengah pandemi ini, apa itu?

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan untuk pembukaan pusat penbelanjaan atau mal akan diberikan ijin buka jika pengelola telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Mal bisa dibuka jika memiliki fasilitas yang disesuaikan dengan standar protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ketika meninjau Mal BTM di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (09/06/2020).

Baca Juga:  Berburu Pemain Asing Belum Usai, Dua Nama Ini Mencuat Jadi Pemain Anyar Persib

Selain itu, lanjutnya, pengelola mal juga mesti menyediakan fasilitas ruangan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Menurut Bima, selain BTM, ada beberapa mal lagi yang sudah mengajukan izin untuk beroperasi seperti Botani Square, Lippo Plaza Ekalokasari, Lippo Plaza Kebun Raya, Bogor Junction, dan Yogya Plaza.

Mal BTM, tambahnya, telah membuat alur pengunjung masuk halaman depan mal, dengan tanda jaga jarak di lantai, menyediakan tiga unit tempat cuci tangan dengan sabun, serta batas jaga jarak di bagian dalam, khususnya di lorong menuju ke toilet.

Baca Juga:  Berakhir Ricuh, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI

Sedang, di lift berkapasitas delapan orang, juga dibatasi hanya untuk empat orang dengan tanda di lantai, serta di ruangan mushala dibatasi maksimal lima orang.

Bima menilai persiapan yang dilakukan pengelola Mal BTM sudah cukup baik, tapi belum lengkap.

Ia memberikan beberapa catatan, kepada pengelola mal untuk segera dipenuhi dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pengedar di Pantai Cermin Dibekuk Polisi

“Tolong segera diperbaiki secepatnya. Setelah semuanya layak, baru kita izinkan beroperasi,” katanya.

Catatan yang disampaikan Bima Arya antara lain di depan kios harus diberi tanda batas jaga jarak. Di lokasi tempat jajanan, juga harus diberi tanda jaga jarak dan tidak ada antrean di satu tempat penyewa.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Mal BTM Samuel Koshan menyatakan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diminta wali kota. “Kami akan melengkapi dalam waktu dua hari,” katanya (Red)