Tak Cuma Sorot Tambang Ilegal, DPRD Purwakarta Panggil Pengusahanya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengusaha galian tanah merah yang ada di Kecamatan Sukatani, diantara PT. Pelangi, PT. Citra Pantura, Saudara SD dan SY dipanggil Komisi I DPRD Purwakarta pada Rabu (17/6/2020) kemarin.

Pemanggilan tersebut terkait Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat tutup operasional galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Kamis (11/6/2020) lalu. Penutupan yang dilakukan ESDM Jabar itu merupakan respon dari aduan masyarakat dan koordinasi yang dilakukan Komisi I DPRD Purwakarta.

Komisi I DPRD Purwakarta meminta klarifikasi perusahaan yang melakukan galian terkait lokasi penambangan tersebut juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Ceceng Abdul Qodir selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta mengatakan selain menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi, gangguan ketertiban dan kenyamanan warga akibat terganggunya arus lalulintas di wilayah tersebut.

Baca Juga:  PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi, Erick Thohir: Kita Dorong Ekonomi Hijau

“Ternyata semua perusahaan belum memiliki perizinan, maka galian tersebut ilegal, pada dasar nya kami bukan menghalang halangi galian tersebut, tapi kami sarankan agar perizinannya di proses dulu,” ujarnya.

Ceceng menambahkan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke ESDM Jabar dan DLH terkait, di Bandung untuk pertanyakan juga soal perizinan galian dan pertambangan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Bukan hanya aduan masyarakat, kami juga hampir setiap hari pulang pergi ke kantor macet terus, kebetulan kalau ke kantor melewati galian tersebut, yang kami heran ini perusahaan sudah di berikan peringatan bahkan sudah di pasangkan spanduk ESDM Provinsi Jawa Barat supaya galian tersebut di tutup sementara sebelum izinnya keluar,” jelasnya.

Baca Juga:  Izin Objek Wisata dan Resepsi Pernikahan di Garut Dievaluasi Ulang, Kenapa?

Komisi I DPRD Purwakarta dalam hal ini mempunyai tugas pengawasan perizinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan, karena kalau mereka melakukan Galian tanpa izin maka sanksinya pidana. Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.

“Dalam rapat kali ini semua pihak diantara Kepala Desa, Camat Sukatani, dan OPD terkait yang hadir sepakat meminta agar perusahaan menghentikan dulu galian tanah merah sebelum izin nya keluar,” ungkapnya.

Lanjut Ceceng pihaknya akan meneruskan hasil pertemuan ini ke Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, agar ESDM Provinsi bisa berkordinasi dengan penegak hukum, agar penambangan ilegal ini di proses secara hukum.

Baca Juga:  Mendes: Jika Upaya Mengingatkan Tidak Dihiraukan, Laporkan Ke Satgas Dana Desa

“Pada intinya Komisi I DPRD Purwakarta meminta kepada perusahaan melengkapi perijinan terlebih dahulu, dan sbelum izinnya keluar agar penambangan di hentikan sementara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga di hadari oleh Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP Provinsi, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten, Dishub, Camat Sukatani, Kades Sukajaya, Kades Sukatani.

Rapat pemanggilan perusahaan itu, di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta Ceceng Abdul Qodir, adapun Komisi 1 yang hadir H. Hoerul Amin (Sekretaris Komisi 1), H. Komarudin, SH, H. Dedi Juhari, H. Agus Sundana, Hj. Nina, H. Rahman, Devi Mutiarasari dan Didin Hermawan. (Red)