Nasional

Tak Hanya Bikin Rumah, Kini di Era Jokowi Hasil Pertanian pun Dipungut Pajak

×

Tak Hanya Bikin Rumah, Kini di Era Jokowi Hasil Pertanian pun Dipungut Pajak

Sebarkan artikel ini
Hasil pertanian kini menjadi objek pajak pertambahan nilai. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggenjot pemasukan negara melalui pajak. Salah satunya adalah melalui bidang pertanian.

Kini, hasil pertanian pun dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN untuk hasil pertenian sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen.

Baca Juga:  Aziz Muslim Serap Aspirasi Petani Cianjur, Dorong Jaminan Pasar dan Harga Hasil Pertanian

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk menarik pajak dari pembangunan rumah sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Biaya Haji, DPR RI: Memberatkan Masyarakat!

Diantaranya melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan