Tak Hanya Bikin Rumah, Kini di Era Jokowi Hasil Pertanian pun Dipungut Pajak

Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen final dari harga jual. Hal ini bertujuan memberikan rasa keadilan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

“Selain latar belakangnya adalah karena terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” kata Noor, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Masih menurut Noor, dalam PMK No. 64 tahun 2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuannya melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi, ataupun proses lanjutan lainnya. (red)

Baca Juga:  Tanjakan Naga di Punclut Lembang Jadi Jalur Rawan Tiap Libur Panjang