Nasional

Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

×

Tak Main-main! Kominfo Blokir 15 Situs Judi Berkedok Game Online

Sebarkan artikel ini
Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir 15 situs judi berkedok game online yang sudah terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kominfo melalui siaran persnya Selasa (2/8/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan akses terhadap 15 PSE situs judi yang berkedok game online.

Baca Juga:  Tak Kunjung Daftar PSE Lingkup Privat, Beranikah Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google?

Sebelum akhirinya diblokir, beberapa situs judi berkedok game online ini muncul di daftar PSE Domestik pada bagian yang terdaftar. Namun kini telah masuk ke daftar PSE yang dihentikan sementara.

Baca Juga:  Kata Jokowi Soal Memburuknya Polusi Udara di Jakarta, Segera Berlakukan WFH?

Kominfo kemudian melakukan verifikasi terhadap PSE yang dipermasalahkan ini. Hasilnya, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga:  Ini Info Penting Bagi yang Ingin Keluar-Masuk Jakarta

Adapun situs judi berkedok game online yang di blokir Kominfo yakni:

– Domino Qiu Qiu

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan