Nasional

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

×

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Sebarkan artikel ini
Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Para pekerja tak perlu lagi menunggu usia 65 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah belum lama ini telah merevisi aturan klaim Jaminan Jari Tua (JHT) yang sebelumnya menyatakan bahwa pencairan JHT harus menunggu usia 65 tahun.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM, Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, aturan sebelumnya yang dianggap kontroversi.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Aktivasi JMO ke Daese Garmin

Poin penting dalam Permenaker nomor 4 ini adalah mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:  Marak Aksi Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Pahami Ini

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan