Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

Dengan kata lain, tidak perlu harus menunggu usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan JHT.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari situ Kementerian Sekretariat Kabinet, Sabtu (30/4).

Baca Juga:  Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kerja Keras Bebas Cemas bagi Tenaga Informal di Subang

Selaiin itu, untuk mencairkan JHT juga tidak ribet. Mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (30/4/2022) peserta yang mau mencairkan JHT cukup membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Selanjutnya pembayaran manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan peserta atau ahli waris, jika peserta sudah meninggal dunia.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Prioritas Kebijakan Kabupaten Bandung

“Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring,” bunyi keterangan dalam Instagram Kemnaker.