Nasional

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

×

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Sebarkan artikel ini
Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)
Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

Dengan kata lain, tidak perlu harus menunggu usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan JHT.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari situ Kementerian Sekretariat Kabinet, Sabtu (30/4).

Baca Juga:  Purwakarta Istimewa, UCJ Tembus 55% Lewati Rata-rata Nasional

Selaiin itu, untuk mencairkan JHT juga tidak ribet. Mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (30/4/2022) peserta yang mau mencairkan JHT cukup membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Ada Sembilan Hotel di Jawa Barat Mundur Jadi Tempat Isolasi

Selanjutnya pembayaran manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan peserta atau ahli waris, jika peserta sudah meninggal dunia.

Baca Juga:  Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diperluas, Pekerja Informal di Luar Transportasi Kini Jadi Prioritas

“Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring,” bunyi keterangan dalam Instagram Kemnaker.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan