Nasional

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

×

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Sebarkan artikel ini
Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)
Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

Pembayaran JHT setelah pengajuan paling lambat dalam waktu 5 hari, dengan catatan persyaratan yang diterima sudah lengkap dan benar menurut BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Sebagai informasi, pekerja tetap bisa mengajukan JHT meski ada tunggakan iuran

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” demikian keterangan dalam Instagram Kemnaker. (red)

Baca Juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Disiplinkan Warga Selama PSBB

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan