Telak! Prabowo-Gibran Unggul 1,5 Juta Suara di Kaltim

Ini Nomor Urut Capres-Cawapres di Pemilu 2024. (Foto: Tribunnews).

“Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah,” jelasnya.

Menurut dia, hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

Baca Juga:  Hasil Pemeriksaan, Pelaku Pempok Bank di Karawang Berniat Beraksi ke Salahsatu Selebriti Jakarta

Fahmi menambahkan, untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.

Baca Juga:  Jabar Masuk Daftar Sepuluh Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Fahmi mengatakan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Baca Juga:  Demi Airlangga Hartarto Maju di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Ogah Ambil Peluang Cawapres?

“Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017,” tutur Fahmi.