Tenggak Miras Oplosan, 1 Orang Tewas Di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Korban yang tewas akibat menenggak miras oplosan juga terjadi di Kabupaten Ciamis. Korbannya yaitu Dodi (29), warga Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis yang tewas, Rabu (11/4/2018).

Menyusul peristiwa itu, Streskrim Polres Ciamis bergerak cepat. Polisi mengamankan seorang penjual miras berinisial DY alias Dayung, warga Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, korban mengkonsumsi miras jenis suliwa yang mengandung methanol.

“Bahan methanol ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan orang meninggal dunia. Awalnya, miras jenis suliwa itu berasal dari pria berinisial Aj alias Pulung. Aj kini masih diburu jajaran Satreskrim Polres Ciamis dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Aj diduga bekerja sama dengan pelaku DY mengedarkan miras jenis suliwa di wilayah Ciamis kota,” ”ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Ciamis, dikutip laman harapanrakyat, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga:  Tim Penilai Sinergitas Provinsi Jabar Kunjungi Kota Cirebon

“Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.

Bismo menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang ikut bersama korban menggelar pesta miras.

Baca Juga:  Ngotot Beroperasi saat PSBB, Tempat Spa di Kota Bandung Akhirnya Disegel

“Pesta miras itu diikuti oleh 6 orang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami sakit muntah-muntah,” ujarnya.

Jaringan Cicalengka

Sementara itu, Polres Ciamis terus mendalami adanya dugaan keterkaitan antara kasus miras oplosan yang menewaskan satu orang di Kabupaten Ciamis, dengan kasus serupa yang terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Diketahui, kasus miras oplosan di Cicalengka sudah menewaskan 44 orang.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku, miras jenis suliwa yang menewaskan Dodi, dikirim oleh pemasok miras dari daerah Bandung.

Baca Juga:  GIPI Jabar Usulkan Percepatan Pemulihan Industri Pariwisata

“Keterangan pelaku yang menyebutkan bahwa miras suliwa ini dipasok dari daerah Bandung tentu akan dijadikan bahan untuk dilakukan pendalaman terhadap kasus ini. Karena bisa saja miras oplosan ini satu produk dengan miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Cicalengka,” ungkapnya.

Bismo menambahkan, dalam waktu dua minggu, pihaknya merazia sebanyak 400 dus atau 3400 botol miras berbagai merk. Miras sebanyak itu didapat dari sejumlah daerah yang berada di wilayah hukum Polres Ciamis.(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat