Terbukti Tak Bersalah, Kurir Ganja 28,8 Kg Divonis Bebas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis bebas pada Jajang Mulyana (28) warga Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kedapatan memiliki ganja sebanyak 28,8 kilogram. Jajang sendiri ditangkap polisi pada 28 Januari 2018 lalu.

Di persidangan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek itu mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya itu berisi ganja puluhan kilo.

Pada 19 Juli 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang pimpin, Ariani Ambarwulan menyatakan, terdakwa Jajang Mulyana bin Sultoni (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer, subsider dan dakwaan kedua primer, subsider Penuntut Umum.

Baca Juga:  Simak, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB di Kota Bandung

“Melalui Putusan PN Purwakarta Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Pwk, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ujar Humas PN Purwakarta, Daniel E Setiawan Simanjuntak, Senin (30/7/2018).

Selain itu, Majelis juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 53 Orang

“Dan menetapkan barang bukti, ganja sebanyak 28,8 kilogram dan barang bukti lainnya dipergunakan dalam perkara Dede Rahmat alias Umar alias Bakri bin Oman (pelaku lain hasil pengembangan dari Jajang Mulyana) serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Daniel.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto mengatakan, setelah menerima putusan resmi yang dikeluarkan PN Purwakarta, pihaknya akan menggambil langkah hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Pihaknya membenarkan telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda subsidair 1 miliar atau 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Dikunjungi Pj Bupati Puskesmas Bojong Curhat

“Kita akan kasasi terhadap putusan PN Purwakarta yang berkaitan dengan perkara atas nama Jajang Mulyana,” ujarnya.

Hingga Berita ini ditulis, Jajang Mulyana belum bisa mengkonfirmasi terkait hal tersebut. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat