Terkenal Licin, Pengedar Sabu di Sukabumi Akhirnya Diringkus Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pengedar sabu AIL (35) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil diringkus polisi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan tersangka sudah lama menjadi incaran petuhas yang terkenal licin setiap akan diringkus petugas.

“Cukup lama kami mengincar tersangka, Namun, berkat kerja keras tim di lapangan yang sudah lama mengintainya akhirnya pemuda tersebut bisa kami ringkus di dalam rumahnya,” kata AKP Ma’ruf Murdianto di Sukabumi, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:  Begini Cara Warga Bekasi Rayakan Hari Kemerdekaan Ditengah Pandemi Covid-19

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa sabu-sabu yang diduga belum diedarkan seberat total 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas kecil.

“Tersangka mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kota Sukabumi dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp atau pesan pendek, setelah uang dikirim ke rekeneng tujuan, ia baru memberitahu di mana lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Lebih Mengenal Penyakit Anensefali Dan Cara Mencegahnya

Ia mengatakan, pelaku sempat mengelak mengelak tidak memiliki barang haram , namun setelah dolakukan penggeledahan ke seluruh penjuru rumahnya.

“Selain berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu juga menyita bong atau alat hisap narkoba jenis serta satu unit timbangan digital,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan yang diberikan AIL kepada Polisi bahwa narkoba itu didapatkannya dari seseorang yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Jaket Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Dilelang, Laku Rp1,6 Miliar

Ma’ruf mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)