Terungkap.. Kasus Mayat Dalam Toren Di Bunuh Oleh Ayah Tirinya

JABARNEWS | BANDUNG – Akhir-akhir ini polisi tengah meyelidiki kasus penemuan mayat balita di dalam toren, yang terjadi pada hari Jumat (17/7/2020) kemarin.

Balita yang bernama Aulia dikabarkan tewas dibunuh oleh ayah tirinya, Hamid (25) dengan cara menenggelamkannya kedalam toren.

Sebelum kejadian, sang ayah pulang kerumah tidak bersama istrinya. Setibanya di rumah, korban Aulia menanyakan ibunya ke pelaku dengan nada yang keras hingga membuat sang ayah yang menjadi pelaku merasa tersinggung.

“Aulia menanyakan ibu dengan nada yang keras, karena terbiasa di jalan, pengamen juga. Karena bernada kasar, Hamid tersinggung. Pelaku sedang dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah obat keras, Hamid tidak bisa mengendalikan emosinya,” kata Hendra selaku Mapolresta Bandung dalam keterangannya Senin (20/7/2020).

Baca Juga:  Ternyata Ini Hubungan 2Tiktok dengan Mas Jon

Setelah itu Hendra melanjutkan, korban diseret ke lantai tiga di rumah kontrakan tiga lantai, pelaku memasukan korban kedalam toren dengan cara memegang kakinya, dengan posisi kepala yang ditenggelamkan kedalam air dalam toren selama 10 menit.

“Korban dimasukan kedalam toren dengan dipegang kakinya, kepalanya ditenggelamkan kedalam air selama 10 menit, setelah tidak bergerak di lepaskan,” jelasanya.

Baca Juga:  LPA Majalengka: Predator Anak Biasanya Orang Dekat

Setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya itu kata hendra, korban sempat dicari oleh neneknya saat kejadian pada malam hari, pelaku mengaku tidak mengetahui korban. Ibunya korban pulang ngamen jam 01.00 WIB hari Jumat.

“Pelaku berpura-pura tidak mengetahui korban saat di tanya sama neneknya korban. Nah, paginya dia mencari sama istrinya pelaku menunjukan tempat jasad berada,” kata dia.

Berdasarkan keterangan saksi Aulia biasa ngamen di beberapa titik keramaian di Kota Bandung. Tak hanya itu, pelaku juga di curigai melakukan okploitasi anak namun pihak Polresta Bandung menggandeng P2TP2A untuk melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

Baca Juga:  Amanda Manopo Dihujat Netizen, Ini Sebabnya

“Soal ekploitasi anak kami menggandeng P2TP2A untuk pendalaman karena saat ini ada beberapa anak yang masih disana. Sehari-hari mereka ngamen di Kota Bandung,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Hamid yang kini ditahan di Mapolresta Bandung dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara. (Red)