TikTok Shop Diberi Waktu Tujuh Hari Masa Transisi Sebelum Tutup, Zulkifli Hasan Bilang Begini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (foto: istimewa)

“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” jelasnya.

Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Baca Juga:  Kesal Jalan Rusak Belasan Tahun, Warga Desa Ciherang Tutup Jalan

Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga:  Soekirman Puji Suku Batak Desa Bakaran Batu Gigih Dalam Pertanian

Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

Baca Juga:  Cianjur Jadi Tuan Rumah HPN 2021, Herman: Jangan Lupakan Prokes

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” bebernya.