TOK, Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Diperiksa LPSK Selama 8 Jam

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi resmi menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Agung menerangkan, terkait dengan rincian dari penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (18/8/2022).

Diketahui, penatapan tersangka terhadap Putri Candrawathi ini menambah deretan pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya, sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo dan juga KM. Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.