Nasional

Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Kemenag

×

Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru. (foto: istimewa)

Dalam sistem penganggaran pemerintah, pengajuan dana dilakukan pada tahun sebelumnya. Artinya, tunjangan bagi lulusan PPG tahun tertentu baru dapat dialokasikan pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Rabu 29 Maret 2023

“Skemanya memang demikian. PPG selesai satu tahun, tunjangan dianggarkan untuk tahun setelahnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, guru yang telah lulus PPG berhak menerima TPG. Saat ini, pencairan tunjangan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  Menag Yaqut: Indonesia dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Besaran TPG berbeda sesuai status kepegawaian. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh tunjangan senilai satu kali gaji pokok. Adapun guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan.
(det)

Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Banyak Kejanggalan, FTHMI Subang Datangi Kantor Kemenag dan DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3