
Permohonan kasasi ini diajukan setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN,” ucap Suharto.
Suharto juga menyebutkan bahwa majelis berpendapat bahwa meskipun substansi sengketa berkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), inti dari sengketa ini adalah permasalahan internal Partai Demokrat.
“Pada hakikatnya sengketa ‘a quo’ merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat,” jelasnya.
Meski begitu, Suharto menambahkan bahwa sampai saat pengajuan sengketa ini, mekanisme di Mahkamah Partai Demokrat belum dilalui oleh pihak yang mengajukan gugatan, yakni kubu Moeldoko.
Pandangan dari majelis hakim ini diakhiri dengan penolakan atas permohonan PK dari Moeldoko dan memberikan vonis bahwa pihak yang mengajukan PK harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.
Pihak yang mengajukan permohonan PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News