Nasional

Usai Direshuffle, Mantan Menteri Perdagangan M Luthi Dicecar Pertanyaan di Kejaksaan Agung

×

Usai Direshuffle, Mantan Menteri Perdagangan M Luthi Dicecar Pertanyaan di Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
mantan Menteri Perdagangan M Luthfi. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Sang mantan Menteri Perdagangan M Luthfi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus ekspor CPO.

Sang Mantan Menteri Perdagangan tersebut mulai diperiksa di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 09.10 WIB pagi hingga malam hari, 22 Juni 2022.

Baca Juga:  Diluncurkan Mendag Zulhas, Program Minyakita Belum Tersedia di Majalengka

Kasus ekspor CPO tersebut bermula dari kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok mulai dari akhir tahun 2021 lalu, saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:  Tidak Boleh Masuk di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Cs Pulang

Namun demikian dalam pelaksanaanya, perusahaan ekspor minyak tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut dengan baik.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah mengantongi beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO tersebut. Beberapa diantaranya adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian, Stanley MA, Picare Tagore, dan Lin Che Wei.

Baca Juga:  Harga Minyakita Segera Turun, Distribusi Jadi Masalah Utama
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan