Pasundan

Ade Yasin: Manajemen Sinetron “Ikatan Cinta” Kena Denda Rp 20 Juta

×

Ade Yasin: Manajemen Sinetron “Ikatan Cinta” Kena Denda Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.

“Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, dilansir dai Antara, Selasa (2/2/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar Tegaskan Vaksinasi Penunjang Terselenggaranya PTM

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim “Ikatan Cinta”. Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:  Kapolres Majalengka: Tempat Ibadah Bukan Untuk Kampanye

“Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara,” kata Ade Yasin.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Bakal Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus. (Red)

Tinggalkan Balasan