Pasundan

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

×

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin menghimbau kepada jajarannya dan seluruh ASN untuk mentaati peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Subang Pimpin Penggalangan Dana Peduli Banten dan Lampung

Beberapa himbauan tersebut diantaranya agar para ASN tidak menggunakan pasilitas negara untuk keperluan pribadi, seperti halnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berlebaran. Karena sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk keperluan para ASN dalam menjalankan tugas rutinitasnya.

Baca Juga:  Pemkab Garut Nyatakan 4 Rumah Sakit Ini Buat Rujukan COVID-19

Hal lainnya Syafruddin juga menegaskan, agar para ASN juga dalam lebaran ini tidak menerima parsel/hadiah dari pihak-pihak tertentu. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPK, Nomor B/3956/GTF.00.22/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. (Dod)

Baca Juga:  Desa Cisaat Harus Jadi Rumah Batik Khas Subang

Tinggalkan Balasan