ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin menghimbau kepada jajarannya dan seluruh ASN untuk mentaati peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Jenis Mobil Yang Kurang Diminati Di Indonesia, Kalian Punya Salah Satunya?

Beberapa himbauan tersebut diantaranya agar para ASN tidak menggunakan pasilitas negara untuk keperluan pribadi, seperti halnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berlebaran. Karena sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk keperluan para ASN dalam menjalankan tugas rutinitasnya.

Baca Juga:  Supardi Nasir dan Puja Dipastikan Tak akan Tampil di Pekan ke-11 Liga 1, Kenapa?

Hal lainnya Syafruddin juga menegaskan, agar para ASN juga dalam lebaran ini tidak menerima parsel/hadiah dari pihak-pihak tertentu. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPK, Nomor B/3956/GTF.00.22/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. (Dod)

Baca Juga:  Bandung Light Fest Kali Ini Tema 1001 Malam