Pasundan

Bejat, Pelajar SMP Di Deli Serdang Digauli Ayah Dan Abang Kandung

×

Bejat, Pelajar SMP Di Deli Serdang Digauli Ayah Dan Abang Kandung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang pelajar SMP sebut saja namanya Melati (13) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digauli ayah dan Abang kandungnya.

Pelaku berinisial AA (55) ayah kandung korban, sedangkan MI (15) Abang kandung korban. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang, Sabtu (9/1/2021).

Melati pengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan ayah kandungnya saat ibunya tidak berada dirumah, AA mendatangi kamar tidurnya kemudian berbuat asusila kepada korban.

Baca Juga:  Hari Pertama Pelaksanaan Tes CPNS, Peserta Lulusan ITB Raih Nilai Tertinggi

“Aku digauli ku bapak saat mamak tidak dirumah, kalau aku hitung sampai 20 kali,” ucapnya.

Masih kata dia, selain digauli ayah kandungnya, korban juga digauli MI merupakan bang kandungnya sendiri. Perbuatan bejat dilakukan para tersangka terhadap korban dirumah mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Selain bapak, Abang juga menggauli sampai 5 kali,” ungkap pelajar SMP itu.

Baca Juga:  Bagikan Daging Kurban Secepatnya, Jangan Lebih Dari Empat Jam

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan, tersangka AA (55) ayah kandung korban dan MI (15) Abang kandung korban ditangkap atas kasus tindakan asusila anak dibawa umur.

“Pengakuan MI tega berbuat asusila adik kandungnua karena kecanduan nonton film tak senonoh,” katanya.

Dijelaskannya, terbongkarnya perbuatan kedua tersangka setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya berinisial D (50). Mendengar pengakuan anak kandungnya, S langsung membuat pengaduan ke Polresta Deli Sedang. Atas laporan itu personil langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Nathan Bocah Penderita Flek Paru Di Purwakarta Yang Sempet Viral, Ini Kondisinya

“Kedua tersangka dijerat pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” bilangnya.

Penulis; Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan