Membuang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap-Siap Didenda Rp50 Juta!

JABARNEWS I CIMAHI – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan. 

Dengan pemberlakuan perda tersebut, maka warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana penjara maksimal tiga bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menegaskan, pemberlakuan perda tersebut otomatis membuat sanksi membuang sampah sembarangan sudah bisa diterapkan.

“Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta,” terang Lilik Setyaningsih, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Polda Jabar Himbau Masyarakat Waspada Aksi Teror

Namun, menurut dia, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dalam perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Baca Juga:  Polisi Temukan Dua Lokasi Penyimpanan Ganja Anji, Diantaranya di Bandung

Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

“Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” sebut Lilik Setyaningsih.

Untuk pengawasannya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi memang belum memiliki personel khusus. Lilik Setyaningsih menyatakan akan memanfaatkan personel yang ada, seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.

Baca Juga:  Aher Ingin Tahun 2018 Seluruh Rumah Sakit Di Jawa Barat Terakreditasi

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.

“Ya disamping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” tukasnya. (Yoy)