Pasundan

Ceramah Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Ditangkap Polisi

×

Ceramah Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahya Waloni.

Muhammad Yahya Waloni merupakan penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya.

“Ya benar,” kata Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021), seperti dilansir Antara.

Dia menyebutkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Baca Juga:  Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bens Leo Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

“Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Rusdi Hartono.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Rusdi Hartono mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim,” kata Rusdi Hartono.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengecualian

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baca Juga:  Kini Mudik Jakarta - Bandung Bisa Pakai Helikopter

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan