Pasundan

Dua Bus Di Kabupaten Bogor Dilarang Beroperasi

×

Dua Bus Di Kabupaten Bogor Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. BOGOR – Satlantas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Bogor melaksanakan uji kelaikan (ramp check) pada angkutan bus di Gerbang Tol (GT) Ciawi. Ada dua unit bus yang dinilai tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

’’Pengecekan ini salah satunya untuk mengantisipasi kecelakaan seperti yang terjadi di Sukabumi kemarin,’’ kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama, Minggu (9/9/2018).

Baca Juga:  Heboh! Mobil Dinas Terparkir di Gedung Sate Hilang

Pengecekan dilakukan di GT Ciawi KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Sejak pukul 09.30, petugas menyortir bus angkutan umum yang mengarah ke Puncak dan Sukabumi. ’’Total ada 21 bus yang dilakukan pemeriksaan,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Pastikan Akan Bantu Kabupaten Fakfak Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

Ramp check meliputi pemeriksaan ban, rem tangan, KIR, rem kaki, lampu dan lain-lain. Polisi juga memeriksa surat-surat kelengkapan seperti STNK dan SIM.

Dari 21 kendaraan, ada 14 bua ditahan STNk-nya, 5 SIM disita dan 2 bua diputar balikan karena tidak ada rem tangan dan hal kelaikan jakan untuk kendaraan yang tidak sesuai. “Untuk penumpang kita alihkan ke kendaraan lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Cara Menangani Mimisan Dengan Cepat Dan Efektif

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Cikidang, Sukabumi, Sabtu (8/9) kemarin. Peristiwa itu mengakibatkan 21 orang meninggal dunia. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan